PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 182
BAB 8 — SATUAN TUGAS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
(1) Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional. (2) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi. (3) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional oleh Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.
