PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 180
BAB 7 — INSPEKTORAT
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional auditor yang melakukan
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jumlah Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
