PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 164
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Direktorat Perangkat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Konvensi Internasional dan Resolusi dari Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa/Organisasi Internasional lainnya terkait terorisme serta perlindungan Warga Negara INDONESIA (WNI) dan Kepentingan Nasional Republik INDONESIA di luar negeri dari ancaman terorisme.
