PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 163
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
(1) Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan Lembaga Pemerintah dalam penanggulangan terorisme. (2) Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan Lembaga Non Pemerintah dalam penanggulangan terorisme.
