Pasal 165
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Perangkat Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang konvensi dan resolusi internasional; b. pelaksanaan koordinasi di bidang konvensi dan resolusi international dengan Badan-Badan/Organisasi Internasional terkait terorisme; c. pelaksanaan kajian mengenai kewajiban dalam Resolusi Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) dan Standar-Standar Kepatuhan Perangkat Hukum Internasional lainnya terkait terorisme yang dibebankan kepada Pemerintah INDONESIA dalam kedudukannya sebagai negara anggota PBB atau sebagai negara anggota pada Organisasi Internasional lainnya; d. pelaksanaan koordinasi perlindungan warga Negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme; dan e. pemantauan dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program konvensi dan perangkat hukum international.
