PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 160
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Subdirektorat Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama dan multilateral dengan negara-negara Anggota PBB, GCTF, GCERF dan Uni Eropa dalam penanggulangan terorisme.
