PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 159
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
(1) Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan Lembaga Pemerintah dalam penanggulangan terorisme. (2) Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan Lembaga Non Pemerintah dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik.
