Pasal 161
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Kerjasama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan negara-negara Anggota PBB, GCTF, GCERF dan Uni Eropa dalam penanggulangan terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan negara-negara Anggota PBB, GCTF, GCERF dan Uni Eropa dalam penanggulangan terorisme; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan negara-negara Anggota PBB, GCTF, GCERF dan Uni Eropa dalam penanggulangan terorisme.
