Pasal 124
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang kerjasama perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan analisa serta evaluasi penegakan hukum; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kerjasama perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan analisa serta evaluasi penegakan hukum; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan analisa serta evaluasi penegakan hukum; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan analisa serta evaluasi penegakan hukum.
