PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 105
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesiapsiagaan dan pengendalian krisis tindak pidana terorisme.
