PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 106
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi serta program di bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis; b. penyiapan penyajian informasi melalui media-media informasi guna penanggulangan tindak pidana terorisme; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan dengan instansi/ unsur terkait program di bidang Kesiapsiagaan dan pengendalian krisis; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang Kesiapsiagaan dan pengendalian krisis.
