PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 104
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
(1) Seksi Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan data informasi kejahatan terorisme, dan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program-program teknologi informasi. (2) Seksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengolahan data informasi kejahatan terorisme yang terkait dengan teknologi informasi.
