PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 85
Subdirektorat Teknologi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan data dan informasi intelijen melalui teknologi informasi serta dukungan teknologi intelijen dalam rangka penanggulangan terorisme.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
