PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 80
Direktorat Penindakan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen; b. Subdirektorat Teknologi Intelijen; dan c. Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis.
- Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
