PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Subdirektorat Teknologi Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme; b. pelaksanaan operasionalisasi dan dukungan teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang teknologi intelijen dalam penanggulangan terorisme.
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
