PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi;
b. penyiapan bahan koordinasi pemulihan warga
yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi; c. pelaksanaan program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi; d. pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program-program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi.
- Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
