PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 57
Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan di bidang pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi teror baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
