PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan pegawai; b. penyelenggaraan administrasi dan kesejahteraan pegawai; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
