PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 25
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pegawai, administrasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
