PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan, penatausahaan, dan pengelolaan barang milik negara; b. pengelolaan kepegawaian dan organisasi; c. pelaksanaan reformasi birokrasi; d. pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, protokol, dan pengamanan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
