PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 18
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kepegawaian dan organisasi ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, keuangan dan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengamanan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
