PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 17A
Subbagian Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, infrastruktur, keamanan, dan jaringan teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
