PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 16
Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Usaha Biro; b. Subbagian Teknologi Informasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
