Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang hukum, hubungan masyarakat, dan pengelolaan teknologi informasi;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; d. penyiapan analisis, administrasi, koordinasi, dan rumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme; e. penyiapan pembinaan hubungan masyarakat; f. penyiapan pembinaan hubungan antarlembaga; g. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan persidangan dalam penanggulangan terorisme; h. penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan masyarakat; i. penyiapan rancangan program berita, informasi dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak, media elektronik, dan media baru; j. pelaksanaan pengelolaan layanan perpustakaan; k. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi, infrastruktur, keamanan, dan jaringan teknologi informasi; l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang hukum, hubungan masyarakat, dan pengelolaan teknologi informasi; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
