PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 14
Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, hubungan antarlembaga, fasilitasi, dan administrasi kerja sama, persidangan, penyelenggaraan komunikasi publik dan informasi publik, layanan perpustakaan, pengelolaan teknologi informasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
