PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 13
Susunan Organisasi Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
