Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya; b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme; c. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga;
d. pengelolaan dan penyiapan data dan informasi; e. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; h. pelaksanaan pembinaan dan manajemen kehumasan; i. pelaksanaan hubungan antarlembaga, fasilitasi, dan administrasi kerja sama, dan persidangan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; k. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknologi informasi; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
