PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 11
Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian pertimbangan hukum, pembinaan dan manajemen hubungan masyarakat, fasilitasi dan administrasi kerja sama antarlembaga, persidangan, dan pengelolaan teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 12 sehingga berbunyi diubah sebagai berikut:
