PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 23
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Protokol, dan Pengamanan; b. Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
