PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Subdirektorat Kerja Sama Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi regional;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi regional; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama regional di bidang penganggulangan terorisme.
- Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
