PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL...
Pasal 132
Subdirektorat Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama multilateral.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
