Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan menginventarisir rencana Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Badan dalam instansinya. (2) Inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. strategi b. arah kebijakan c. program; d. kegiatan; e. indikator; dan/atau f. target capaian. (3) Inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun berjalan untuk rencana Pemberdayaan Masyarakat tahun berikut. (4) Inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi Badan dengan kementerian/lembaga.
