Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tahapan untuk menyusun dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga dan Badan. (2) Penyusunan dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan nasional; b. rencana kerja pemerintah; dan c. dokumen perencanaan Badan. (3) Dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Penyusunan dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tahapan: a. inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat; b. sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat; dan c. penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat .
