Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan dan penyelarasan rencana Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Badan dalam instansinya.
(2) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan terhadap: a. kesesuaian rencana Pemberdayaan Masyarakat dengan rencana Pencegahan Tindak Pidana Terorisme nasional; b. kesesuaian kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan c. rencana pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. (3) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan.
