PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PELINDUNGAN
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dilaksanakan berdasarkan wilayah kerja anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat tinggal atau tempat kerja Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
