PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PELINDUNGAN
(1) Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan Pelindungan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan segera setelah informasi keadaan mendesak dikoordinasikan oleh BNPT.
