PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PELINDUNGAN
(1) Kepolisian Negara
wajib melaksanakan Pelindungan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pelindungan: a. setelah diterimanya surat pemberian Pelindungan dan berita acara hasil rapa koordinasi; atau b. setelah diterimanya surat permintaan Pelindungan.
