PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memberitahukan kepada instansinya setelah mendapatkan Pelindungan terhadap dirinya dan keluarganya. (2) instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah Pelindungan dilaksanakan wajib menyampaikan permintaan Pelindungan kepada BNPT berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 15.
