PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN
(1) Dalam keadaan mendesak karena ancaman yang sudah nyata dan membahayakan fisik dan mental Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan dapat meminta Pelindungan melalui call center Pelindungan BNPT. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat. (3) Setelah permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BNPT segera berkoordinasi dengan
Kepolisian Negara
untuk melaksanakan Pelindungan.
