PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN
BNPT memberitahukan surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
