PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PELINDUNGAN
(1) Dalam hal persidangan dilaksanakan diluar tempat terjadinya tidak pidana Terorisme, pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan berdasarkan wilayah kerja Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan.
