Pasal 6
(1) Penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dilakukan oleh Badan. (2) Penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan mendapatkan pendampingan oleh Badan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebagai berikut: a. menteri/pimpinan lembaga dan gubernur, bupati/walikota mengajukan permohonan pendampingan kepada kepala Badan; b. kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi Pemulihan Korban aksi terorisme melakukan pendampingan dalam melakukan penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan bersama menteri/ pimpinan lembaga dan gubernur, bupati/walikota; c. menteri/pimpinan lembaga, menyusun laporan pendampingan dalam melakukan penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan disampaikan kepada kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi Pemulihan Korban aksi terorisme; dan
d. gubernur, bupati/walikota menyusun laporan pendampingan dalam melakukan penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan disampaikan kepada kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi Pemulihan Korban aksi terorisme dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (4) Laporan pelaksanaan penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan kuisioner pengukuran dan alat ukur Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang mendapatkan Pemulihan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
