Pasal 7
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dilakukan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala Badan. (4) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Badan dapat melakukan koordinasi dengan menteri/ pimpinan lembaga dan gubernur, bupati/walikota. (5) Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun oleh kepala Badan. (6) Laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
