Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang
dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan mengembalikan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. 2. Rehabilitasi adalah pemulihan atau penyembuhan untuk menurunkan tingkat radikal terorisme seseorang yang dilakukan kepada narapidana teroris dan narapidana umum yang terindikasi, terpapar paham radikal Terorisme. 3. Reedukasi adalah tahapan selanjutnya dari tahapan rehabilitasi yang telah terpenuhi. Reedukasi merupakan Pembinaan atau Penguatan kepada seseorang agar meninggalkan paham radikal terorisme. 4. Reintegrasi sosial adalah serangkaian kegiatan tahapan selanjutnya dari rehabilitasi dan reedukasi untuk mengembalikan orang yang terpapar paham radikal Terorisme agar dapat kembali ke dalam keluarga dan masyarakat. 5. Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi adalah Tim yang dibentuk oleh BNPT untuk melaksanakan koordinasi tahapan deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme; 6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 2
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama. (2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Kejaksaan Republik INDONESIA; dan c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (4) Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat. (5) Dalam hal tertentu pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat melibatkan keluarga.
Pasal 3
(1) Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi oleh BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pada setiap tahapan deradikalisasi. (2) Tahapan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi dan penilaian; b. rehabilitasi; c. reedukasi; dan d. reintegrasi sosial.
Pasal 4
(1) Dalam koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) BNPT membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi. (2) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. BNPT; b. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Kejaksaan Republik INDONESIA; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. Kementerian Agama. (3) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin dari unsur BNPT yang melaksanakan tugas di bidang deradikalisasi.
(4) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BNPT.
Pasal 5
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada unit kerja BNPT yang menyelenggarakan tugas di bidang deradikalisasi.
Pasal 6
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi pada tahapan identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diselenggarakan dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. pendampingan.
Pasal 7
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. tahapan identifikasi dan penilaian awal; dan b. tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan.
Pasal 8
(1) Rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk: a. membahas laporan hasil identifikasi dan penilaian awal;
b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tahapan rehabilitasi, reedukasi dan/atau reintegrasi sosial; dan/atau c. memberikan rekomendasi kepada pelaksana identifikasi dan penilaian awal untuk melampirkan laporan hasil identifikasi penilaian awal dalam berkas perkara pemeriksaan di persidangan. (2) laporan hasil identifikasi penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. identitas tersangka; b. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme; c. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme; d. analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. (3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian awal. (4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. rekomendasi untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial; dan b. rekomendasi bagi pelaksana identifikasi dan penilaian awal dalam melampirkan laporan hasil identifikasi dan penilaian awal pada berkas perkara pemeriksaan di persidangan.
Pasal 9
(1) Rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk:
a. membahas laporan hasil identifikasi penilaian lanjutan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian awal yang dilampirkan dalam berkas perkara; b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tahapan rehabilitasi, reedukasi dan/atau reintegrasi sosial; dan/atau c. memberikan rekomendasi kepada pelaksana identifikasi dan penilaian lanjutan untuk melampirkan laporan hasil identifikasi penilaian lajutan dalam berkas perkara pemeriksaan di persidangan. (2) Laporan hasil identifikasi penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme; b. keterlibatan, peran, dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme; c. perkembangan sikap dan perilaku; d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. (3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam hasil rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan. (4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. rekomendasi untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial; dan b. rekomendasi bagi pelaksana identifikasi dan penilaian lanjutan dalam melampirkan laporan hasil identifikasi dan penilaian lanjutan pada berkas perkara pemeriksaan di persidangan;
Pasal 10
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi terhadap pelaksana identifikasi dan penilaian terkait pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi dan penilaian. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui laporan hasil pendampingan.
Pasal 11
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi pada tahapan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. pendampingan
Pasal 12
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan untuk: a. membahas atau mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi; b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tahapan reedukasi; dan/atau c. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan terhadap perpanjangan pelaksanaan rehabilitasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rapat koordinasi pada tahapan rehabilitasi. (4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. rekomendasi untuk pelaksanaan tahapan reedukasi; dan b. rekomendasi untuk perpanjangan pelaksanaan rehabilitasi.
Pasal 13
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi terhadap pelaksana rehabilitasi terkait pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui laporan hasil pendampingan.
Pasal 14
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi pada tahapan reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diselenggarakan dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. pendampingan.
Pasal 15
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan untuk: a. membahas atau mengevaluasi pelaksanaan reedukasi; b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tahapan reintegrasi sosial; dan/atau
c. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan terhadap perpanjangan pelaksanaan reedukasi; (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan. (3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rapat koordinasi pada tahapan reedukasi. (4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. rekomendasi untuk pelaksanaan tahapan reintegrasi sosial; dan b. rekomendasi untuk perpanjangan pelaksanaan reedukasi.
Pasal 16
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi terhadap pelaksana reedukasi terkait pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan reedukasi (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui laporan hasil pendampingan.
Pasal 17
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi pada tahapan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diselenggarakan dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. pendampingan
Pasal 18
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan untuk: a. membahas atau mengevaluasi pelaksanaan reintegrasi sosial; b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan deradikalisasi lanjutan di masyarakat; dan/atau c. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan terhadap perpanjangan pelaksanaan reintegrasi sosial. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan. (3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rapat koordinasi pada tahapan reintegrasi sosial. (4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. rekomendasi untuk pelaksanaan deradikalisasi lanjutan di masyarakat; dan b. rekomendasi untuk perpanjangan pelaksanaan reintegrasi sosial.
Pasal 19
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi terhadap pelaksana reintegrasi sosial terkait pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan reintegrasi sosial (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui laporan hasil pendampingan.
Pasal 20
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dalam koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pengumpulan serta pengolahan data dan informasi. (2) Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Pasal 21
(1) Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 17 dituangkan dalam laporan koordinasi pelaksanaan deradikalisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau disusun paling banyak sesuai kebutuhan (3) Laporan koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hasil rapat koordinasi pada tiap tahapan deradikalisasi; dan b. laporan hasil pendampingan pada tiap tahapan deradikalisasi. (4) Format laporan koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
Terhadap Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 23
(1) Kepala BNPT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja BNPT yang menyelenggarakan tugas di bidang deradikalisasi.
Pasal 24
Unit kerja BNPT yang menyelenggarakan tugas di bidang deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) mempunyai tugas: a. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi; b. membuat laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi; dan c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala BNPT.
Pasal 25
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
ttd.
BOY RAFLI AMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
