PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA,...
Pasal 7
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. tahapan identifikasi dan penilaian awal; dan b. tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan.
