PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA,...
Pasal 3
(1) Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi oleh BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pada setiap tahapan deradikalisasi. (2) Tahapan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi dan penilaian; b. rehabilitasi; c. reedukasi; dan d. reintegrasi sosial.
