PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN BNPP menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penugasan. (2) Selama dalam proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan menunjuk Bendahara pengganti yang ditetapkan dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
