Pasal 6
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Badan menugaskan TPKN BNPP untuk menyelesaikan kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara. (2) TPKN BNPP sebagaimana dimasud pada ayat (1) melakukan verifikasi dokumen, meliputi: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan; j. surat perintah pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan/atau k. data dan informasi lain yang terkait. (3) Dalam melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN BNPP dapat meminta keterangan dari Bendahara.
