Pasal 5
BAB 4 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian kerugian negara dibentuk TPKN BNPP. (2) TPKN BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penelitian laporan kasus kerugian negara yang terjadi; b. pengumpulan dan verifikasi bukti-bukti pendukung perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan kerugian negara; c. pemeriksaan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian negara; d. penghitungan jumlah kerugian negara dalam hal dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pihak Ketiga; e. inventarisasi harta kekayaan milik pribadi Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; f. penyelesaian kerugian negara melalui pembuatan SKTJM yang ditandatangani oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan Pihak Ketiga; dan/atau g. penyusunan bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan Kepala Badan. (3) Susunan TPKN BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Biro Administrasi Umum sebagai Ketua merangkap anggota; b. Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; c. Kepala Bagian Keuangan sebagai Sekretaris merangkap anggota; d. Kepala Bagian Perencanaan sebagai anggota; e. Kepala Bagian Kerjasama sebagai anggota; f. Kepala Bagian Hukum sebagai anggota; g. Kepala Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Humas sebagai anggota; h. Kepala Bagian Umum sebagai anggota; dan i. Aparat Pengawas Fungsional sebagai anggota. (4) Pembentukan TPKN BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
