PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 8
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN BNPP melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP. (2) Kepala Badan menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional untuk memperoleh keputusan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan TPKN BNPP.
